Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tujuh Provinsi Sepakat Terapkan Sistem Samsat Elektronik, Ini Manfaatnya

MAS - Kamis, 7 September 2017 | 12:20 WIB

JAKARTA - Demi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat hari ini sebanyak tujuh Provinsi telah meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. 

Nantinya, kehadiran Samsat online (e-Samsat) ini mampu melayani berbagai pelayanan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK Tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan dalam penerapan sistem e-Samsat juga akan menggandeng beberapa bank swasta maupun negeri.

"Ini adalah upaya Polri dan pembina Samsat lainnya serta pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada para masyarakat," ujar Royke dalam penandatanganan MoU tentang e-Samsat di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Menurutnya, dari ke tujuh Provinsi yang sudah sepakat bekerjasama menerapan sistem e-Samsat ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Untuk mempermudah dan mempercepat e-Samsat ini baru akan diberlakukan pada Oktober 2017 mendatang.

"Saat ini pelayanan samsat online kepada masyarakat telah terintegrasi dan terpusat di Korlantas Polri dengan samsat di tujuh provinsi," ucap Royke.

Dirinya berharap ke tujuh provinsi ini dapat menjadi contoh kepada daerah lain. Sehingga nantinya sistem e-Samsat bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Kami lakukan dengan memanfaatkan sistem aplikasi dari masing-masing provinsi sehingga pembayaran PKB dan lain-lain dapat dilakukan di mana saja," katanya.

"Selama ini kan pembayaran tersebut dilakukan secara offline. Pada masing-masing samsat setempat," tambahnya.

Karenanya, pihak Korlantas Polri, Jasa Raharja, perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) tujuh pronvinsi, dan beberapa bank swasta dan negeri menandatangani nota kesepahaman atau MoU serta perjanjian kerjasama samsat online. (Otomotifnet.com)

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa