Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.
Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah.
Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene.
Lampu berwarna kuning digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan baran khusus.
Bagi kendaraan yang melakukan pelanggarann dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruff, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Otomotifnet.com)
Artikel ini juga sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Razia Rotator Dan Sirine Dimulai Hari Ini
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR