Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyalahguna Rotator Dan Strobo Didenda Rp 250 Ribu, Razianya Dilakukan Hari Ini

Joni Lono Mulia - Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:05 WIB
lampu rotator
lampu rotator

Otomotifnet.com - Rotator, sirine, dan strobo yang digunakan tidak seuaai peraturan dirazia hari ini, Rabu (11/10/2017).

Sudah ada aturan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian siapa saja yang dibolehkan menggunakan perangkat rotator, sirine dan strobo.

Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dishub melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor memasang lampu rotator dan sirene tidak sesuai aturan.

Operasi gabungan ini dilaksanakan mulai Rabu, (11/10/2017) sampai dengan 11 November 2017 atau dengan jangka waktu satu bulan.

Lokasi operasi gabungan ini dilaksanakan serentak di wilayah PMJ beserta jajarannya.

"Kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan rotator, sirene sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009."

"Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2017).

Dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.

Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Di pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.

Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah.

Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene.

Lampu berwarna kuning digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan baran khusus.

Bagi kendaraan yang melakukan pelanggarann dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruff, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Otomotifnet.com)

Artikel ini juga sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Razia Rotator Dan Sirine Dimulai Hari Ini

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa