Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sampai Desember Saja, Pemutihan PKB Yang Masih Nunggak

Taufan Rizaldy Putra - Selasa, 12 Desember 2017 | 13:20 WIB
Masyarakat mengantre di kantor Samsat Jakarta Timur
Kompas.com
Masyarakat mengantre di kantor Samsat Jakarta Timur

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang memiliki tunggakan.

Kebijakan ini telah dilakukan sejak 30 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2017.

Terkait hal tersebut, antrean para wajib pajak telah mengular sejak pagi tadi di gedung Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur (12/12/2017).

Namun, ternyata banyak warga yang tidak mengetahui adanya pemutihan tersebut.

(BACA JUGA: Polisi Buktikan Lulus Ujian SIM C Bisa Dengan Satu Tangan)

Mereka baru mengetahui ketika melihat antrean tersebut.

"Saya baru tahu tadi saat parkir, lihat antrean ternyata ada pemutihan." 

"Pantas ramai sekali sampai antre panjang begini," ucap Erwin yang mengaku pajak mobilnya sudah mati dua tahun.

Begitupun Vita, seorang warga Kalimalang yang sedang mengantre pembayaran pajak.

Vita baru mengetahui adanya pemutihan pajak saat diinfokan oleh petugas parkir.

"Dapat info tadi tuh di parkiran, saya pikir kok tumben ramai sekali seperti pasar," ujar Vita.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa