Artinya, semakin tinggi prosentase, maka kaca semakin bening.
Sebaliknya, semakin rendah prosentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
BACA JUGA: Rumitnya Panel Instrumen MotoGP, Beda Banget Dengan Motor Harian
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR