Otomotifnet.com - Pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor, terlebih buat motor modifikasi nih.
Wanti-wanti buat pemilik motor yang sering melakukan modifikasi, seperti mencopot sepatbor depan.
Ternyata melepas sepatbor motor itu menyalahi aturan pemerintah.
Seperti yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 77 Ayat 1 menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
(BACA JUGA: Perangkat Anti-Kempis Ban Motor Termurah, Dananya Rp 5 Ribu Saja)
Bagi pemilik motor yang tetap nekat mencopot dan tidak memasang sepatbor, bersiap kena tilang dengan ancaman hukuman denda
Dendanya yang divonis adalah Rp 500.000.
Denda ini diatur oleh Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat Dua.
Eh, sepatbor depan nggak boleh dicopot, lalu sepatbor belakang boleh?
Pasalnya, banyak juga pengguna motor melepas sepatbor belakang, kemudian menyiasati memodifikasi dengan aksesori aftermarket.
Sepatbor asli tetap tidak dipasang, namun ada sepatbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.
Soal sepatbor modifikasi juga ternyata tidak diperbolehkan.
(BACA JUGA: Nih Penampakan Suzuki GSX-R150 Shuttered Key, Lebih Hemat Rp 1 Juta)
Seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyebut penggunaan sepatbor variasi atau aftermarket tetap tidak dibenarkan.
"Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," ujar AKBP Budiyanto.
Jadi perhatikan benar kondisi motor apa masih lengkap atau tidak?
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR