Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan
Instagram @satlantassumbar
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan


Otomotifnet.com -  Beberapa waktu lalu, terdapat 15 motor dirazia petugas kepolisian di Situbondo, Jawa TImur karena motornya dimodifikasi tidak sesuai aturan.

Setiap kendaraan wajib memenuhi semua kelengakapan kendaraannya, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan sperti, kaca spion, ban, plat nomor (TNKB) dan juga knalpot.

Jadi bila motor ternyata tidak memenuhi kelengkapannya dan malah terlihat bergaya racing dengan setang jepit serta ban kecil.

Dipastikan jadi masuk radar petugas kepolisian dan pasti kena tilang.

(BACA JUGA: Benar Apa Nggak Sih? Air Bikin Styrofoam Helm Cepat Rusak)

Untuk itu, modifikasi motor itu harus tetap mempertahankan kelengkapan standar motor.

Biar lebih paham inilah 10 modifikasi yang jangan dilakukan kalau nggak pengin kena tilan.

1. Mengubah Rangka

Maksud mengubah rangka sepeda motor biar terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Ternyata, hal itu dilarang dalam Undang-Undang, soalnya di bagian rangka terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Jika hilang atau sengaja dihilangkan, maka dijamin kena tilang.

2. Mengubah Pelat Nomor Kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan pengin kelihatan bagus.

Padahal, mengganti pelat nomor kendaraan selama tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian sih boleh-boleh saja.

Semisal, memasang lampu dan merapikan huruf dan angka di pelat nomor.

Lebih dari itu, dijamin kena tilang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa