Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan
Instagram @satlantassumbar
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan


6. Ganti Knalpot Dengan Suara Bising

Cara ini lazim dilakukan biar mirip kayak pembalap.

Paadahal, ganti knalpot standar dengan suara bising mengganggu kenyamanan dan dan mengganggu orang lain.

Jadi wajar saja polisi menilang pengendara motor dengan knalpot bising.

7. Ganti Suara Klason

Mirip dengan penggantian knalpot bising, penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

(BACA JUGA: Pria Naik Yamaha R1, Anak Muda Tahun '90-an Pasti Paham Banget Livery-nya)

8. Ganti Lampu Berdaya Pancar Besar

Jangan pernah mengganti lampu bawaan pabrik dengan yang pancar lebih besar.

Risikonya membayakan pengguna jalan yang lain.

Itu sebabnya, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi dilarang undang-undang.

9. Menghilangkan Perangkat Keselamatan

Perangkat yang mendukung keselamatan di antaranya; lampu besar, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Kalau semua itu dihilangkan, maka jangan salah siapa-siapa kalau sampai ditilang petugas kepolisian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa