Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan
Instagram @satlantassumbar
Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan


Otomotifnet.com -  Beberapa waktu lalu, terdapat 15 motor dirazia petugas kepolisian di Situbondo, Jawa TImur karena motornya dimodifikasi tidak sesuai aturan.

Setiap kendaraan wajib memenuhi semua kelengakapan kendaraannya, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan sperti, kaca spion, ban, plat nomor (TNKB) dan juga knalpot.

Jadi bila motor ternyata tidak memenuhi kelengkapannya dan malah terlihat bergaya racing dengan setang jepit serta ban kecil.

Dipastikan jadi masuk radar petugas kepolisian dan pasti kena tilang.

(BACA JUGA: Benar Apa Nggak Sih? Air Bikin Styrofoam Helm Cepat Rusak)

Untuk itu, modifikasi motor itu harus tetap mempertahankan kelengkapan standar motor.

Biar lebih paham inilah 10 modifikasi yang jangan dilakukan kalau nggak pengin kena tilan.

1. Mengubah Rangka

Maksud mengubah rangka sepeda motor biar terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Ternyata, hal itu dilarang dalam Undang-Undang, soalnya di bagian rangka terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Jika hilang atau sengaja dihilangkan, maka dijamin kena tilang.

2. Mengubah Pelat Nomor Kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan pengin kelihatan bagus.

Padahal, mengganti pelat nomor kendaraan selama tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian sih boleh-boleh saja.

Semisal, memasang lampu dan merapikan huruf dan angka di pelat nomor.

Lebih dari itu, dijamin kena tilang.


3. Mengubah Warna Motor

Dengan alasan bosan dengan warna bawaan pabrik, maka sepeda motor pun dicat ulang.

Jelas tidak bisa sembarangan, terkait warna harus sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Katakanlah disebutkan warna merah, maka warna di kendaraan harus merah juga.

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah Dimensi Motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Nah, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

(BACA JUGA: Wow! Suzuki Siapkan Model Naked Bike Anyar, Katanya Sih Bandit 150)

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dan itu sudah pasti melanggar.

5. Mengubah Kapasitas Mesin

Bore up alias memperbesar kapasitas mesin jadi favorit pecinta kecepatan biar performa mesin tambah sangar.

Sayangnya, hal itu juga melanggar peraturan.


6. Ganti Knalpot Dengan Suara Bising

Cara ini lazim dilakukan biar mirip kayak pembalap.

Paadahal, ganti knalpot standar dengan suara bising mengganggu kenyamanan dan dan mengganggu orang lain.

Jadi wajar saja polisi menilang pengendara motor dengan knalpot bising.

7. Ganti Suara Klason

Mirip dengan penggantian knalpot bising, penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

(BACA JUGA: Pria Naik Yamaha R1, Anak Muda Tahun '90-an Pasti Paham Banget Livery-nya)

8. Ganti Lampu Berdaya Pancar Besar

Jangan pernah mengganti lampu bawaan pabrik dengan yang pancar lebih besar.

Risikonya membayakan pengguna jalan yang lain.

Itu sebabnya, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi dilarang undang-undang.

9. Menghilangkan Perangkat Keselamatan

Perangkat yang mendukung keselamatan di antaranya; lampu besar, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Kalau semua itu dihilangkan, maka jangan salah siapa-siapa kalau sampai ditilang petugas kepolisian.


10. Pakai Ban Yang Tidak Sesuai

Memakai roda halus atau ban cacing jelas tidak aman saat berkendara dalam berbagai kondisi jalan.

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lain.

Jadi selama motor dalam kondisi sesuai standar bawaan pabrik, pasti luput deh dari radar petugas polisi.

Perhatikan baik-baik kalau berniat melakukan modifikasi motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa