Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah, Menyalip Dari Kiri Boleh, Tapi Perhatikan 10 Hal Ini

Parwata - Rabu, 7 Februari 2018 | 14:05 WIB
Ilustrasi menyalip
Istimewa
Ilustrasi menyalip

Otomotifnet.com - Menyalip kendaraan lain tanpa memperhatikan kondisi, hal tersebut merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya memang tidak dilarang.

Hanya saja, keamanan dan keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian saat melakukan ini.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebutkan ada 10 hal yang perlu diperharikan saat menyalip:

(BACA JUGA: Ngakak, Orang Mabok Naik Motor Oleng Nendang Orang, Yang Ditendang Nantang Mabok Juga)

1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.

2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.

3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.

4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.

5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.

6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.

7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip

8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion.

9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.

10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.

(BACA JUGA: Nostalgia, Pasangan Zaman Old Naik Motor Moge Antik, Pada Tahu Enggak Motornya Apa?)

Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 109, memang diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri.

Namun, Jusri menambahkan, jika tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik hal tersebut jangan dilakukan, dan tetap mendahului dari jalur sebelah kanan.

Bunyi pasal tersebut yaitu, dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa