GridOto.com - Pengguna tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) bersiap tambah biaya.
Tarif Tol Cipularang dan tol Padaleunyi dipastikan naik.
Kenaikan tarif ini mengacu pada ketentuan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol dan mengacu tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
(BACA JUGA: Kayak Gudang, Beginilah Penampakan Bagasi Mobil Dinas Presiden Joko Widodo)
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30%.
Bersamaan dengan penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga menjanjikan peningkatan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
(BACA JUGA: Rambu Kocak, Petunjuk Pelintasan Kereta Apa Cinta? Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya)
Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengatakan, upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan Jasa Marga pada Ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.
Di antaranya penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).
Penyesuaian tarif dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Kompas.com |
KOMENTAR