Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gila-Gilaan, Vespa Ngebut Di Jalan Raya Dikejar Moge Polisi, Pas Ditangkap Melas-Melas Minta Ampun

Joni Lono Mulia - Minggu, 11 Februari 2018 | 16:00 WIB
Vespa ngebut melebihi batas kecepatan sampai butuh polisi bermotor gede buat menyetopnya
Instagram @ntmc_polri
Vespa ngebut melebihi batas kecepatan sampai butuh polisi bermotor gede buat menyetopnya


Otomotifnet.com - Jangan mentang-mentang tampil beda naik Vespa keren, terus bisa seenaknya melanggar lalu lintas.

Pakai ngajak adu balap segala pula.

Nggak nyali yang diajak balap pengendara motor wanita.

Saking belagunya, lampu merah dianggap lampu start untuk melesat kencang.

(BACA JUGA: Bikin Ngakak...Denger Klakson Telolet Petugas Polisi Malah Joget)

Brumm... Vespa pun melesat kencang, sampai bikin polisi kaget melihat speed gun (perangkat kecepatan).

Dipastikan Vespa itu melaju melebihi batas kecepatan maksimal.

Vespa jelas melanggar sampai untuk menaklukkan sampai menurukan motor gede polisi untuk menyetopnya.

Saat belum ditangkap berkoar-koar, eh pas ditilan malah melas-melas minta ampun.

(BACA JUGA: Sepeda Motor, Diduga Jadi Penyebab Tragedi Maut Tanjakan Emen)

Pengendara Vespa itu dikenai 2 tindak pelanggaran, melebihi batas kecepatan maksimum dan boncenger tidak mengenakan helm.

Kejadian yang terekam di video yang diposting di Instagram @ntmc_polri bagian dari edukasi kepada pengguna jalan untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.

Pesannya padat singkat jelasnya, utamakan keamanan dan bukan keselamatan.

 

Post by : @divisihumaspolri Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, mari bersama-sama kita tegakkan disiplin dalam ber-Lalu Lintas terutama bagi pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih. . Mari bersama kita budayakan peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika kita dapat disiplin dalam berkendara, kita akan mengurangi/meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya. . Sebagai warga yang baik mari kita mulai membenahi diri kita untuk lebih sadar lagi akan pentingnya mematuhi peraturan Lalu Lintas yang berlaku agar kita dapat merasakan kenyamanan saat berkendara di jalan raya. . Berikut ini yang perlu mitra humas ketahui pada saat berkendara : 1. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan anda ya, seperti SIM dan STNK ya mitra humas 2. Jangan lupa untuk periksa kembali apakah kelengkapan kendaraan anda sudah lengkap, seperti, spion, klakson, lampu utama, dan lain-lain 3. Bagi mitra humas yang menggunakan kendaran roda dua jangan lupa kenakan Helm Standar Nasional Indonesia, jangan menggunakan helm batok ya mitra humas 4. Bagi mitra humas yang menggunakan roda empat atau lebih, pastikan sabuk pengaman anda terpasang yaaa 5. Berkonsentrasilah dalam berkendara, karena kalau mitra humas tidak berkonsentrasi akan merugikan mitra humas dan pengendara lain 6. Dan yang terakhir selalu perhatikan rambu-rambu yang berada di jalan raya yaa.. Ikutilah Aturan berkendara, Utamakan keamanan Bukan kecepatan kendaraan mitra humas . #ntmcpolri #korlantas #polantas #berita_polisi_terkini #polisiindonesia #info #polri #kamihumaspolri #divhumaspolri #stop_pelanggaran #stop_kecelakaan #keselamatan_untuk_kemanusiaan #halopolisi #goodpolice #policestory #media #tertib_berlalulintas #ayotertib #polantas #infolalin #1500669 . ✋ STOP PELANGGARAN ✋ ✋ STOP KECELAKAAN ✋ ???????? KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN ???????????????? #himbauanpolri #edukasipolri @multimedia.humaspolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa