Pertama, pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.
Kemudian pengendara roda dua wajib mengenakan helm.
Ketiga, pengendara tidak boleh mengoperasikan handphone atau telepon genggam saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.
Keempat, pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
(BACA JUGA: Masa' Sih? Ninja 250 Katanya Sudah Lama Dirakit di Indonesia, Kok Harganya Enggak Turun?)
Terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR