Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tolak Petugas, Anggota DPRD DKI Keberatan Dituduh Parkir Sembarangan, Mobilnya Batal Diderek

Joni Lono Mulia - Sabtu, 24 Maret 2018 | 10:28 WIB
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik marah ketika mobilnya diderek, Kamis (22/3/2018)
Facebook/Dayan Sitanggang
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik marah ketika mobilnya diderek, Kamis (22/3/2018)

Adu mulut sempat terjadi.

Kepada petugas, Fajar mengatakan bahwa dia merupakan warga asli daerah itu dan setiap hari memarkirkan mobil miliknya di kawasan tersebut.

Fajar meminta agar petugas Dishub lebih mensosialisasikan rambu larangan parkir di badan jalan.

Adapun Fajar merasa bahwa di kawasan tersebut tidak terdapat rambu larangan parkir sehingga dia keberatan dengan penderekan yang dilakukan petugas Sudinhub.

(BACA JUGA: Jualan Retail Daihatsu Februari Meningkat, Sigra Jadi Pilihan Utama )

Petugas akhirnya tidak menderek mobil milik Fajar dan hanya menderek mobil lain yang diparkir di kawasan tersebut.

Boval tidak menjawab jelas alasan petugasnya tidak menderek mobil Fajar.

"Pokoknya kami punya mobil (derek) tujuh, kami ambil risiko yang paling kecil untuk ngerusak mobil, gampang atau tidaknya diderek, atau ini mobil ada pemiliknya atau tidak," ujar Boval.

"Kami usahakan meminimalisir bentrokan di lapangan, misalnya di Paseban dibakar mobil kami. Jadi kalau masih ada orangnya ya kami sosialisasikan dulu, ya persuasif," kata Boval.

Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi.

Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.

"Kaget saja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho."

"Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf enggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).

(BACA JUGA: Lucu, Mobil Separuh Bodi Bisa Melaju Stoppie)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa Fajar telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Hal tersebut dikarenakan Fajar memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di badan jalan.

Tetapi, akhirnya petugas nggak jadi menderek mobil tersebut.

Selengkapnya, simak dalam videonya berikut ini;

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa