Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Nutup Jalan? Lapornya Tergantung Status Jalan, Bisa Ke Polsek, Polres Bahkan Sampai Polda

Parwata - Selasa, 3 April 2018 | 10:40 WIB
Begini risiko adakan resepsi pernikahan di jalanan umum, bisa ada bus numpang lewat karena nggak ada
Instagram @ketoprak_jowo
Begini risiko adakan resepsi pernikahan di jalanan umum, bisa ada bus numpang lewat karena nggak ada

Otomotifnet.com - Pada dasarnya, jalan raya atau pun di depan rumah di provinsi, kota/kabupaten dan desa dibuat untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh perseorangan.

Lalu bagaimana cara supaya mendapat izin?

Untuk kenyamanan bersama, pihak penyelenggara hajatan harus meminta izin baik ke warga sekitar mau pun pihak yang berwajib

"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri (2/4/2018).

Nah, untuk pesta pernikahan yang menggunakan sebagian jalan raya, masih diperbolehkan jika tetangga dan warga sekitar berkenan.

Namun beda lagi jika hajatan tersebut menutup seluruh badan jalan.

Yang pertama, mereka harus memastikan bahwa ada jalur alternatif yang memadai untuk pengalihan arus.

(BACA JUGA: Avanza Terguling Saat Hindari Jazz Parkir, Bakal Gak Terjadi Kalau Ada Fitur Lebih Canggih?)

"Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," tutupnya.

Adapu cara memperoleh izin tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak.

Yaitu:

Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;

Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;

Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa