Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Order Barang Ini, Pengendara Ojek Online Bisa Menderita

Joni Lono Mulia - Kamis, 3 Mei 2018 | 16:00 WIB
Driver ojek online diminta lihat-lihat terima order barang, ingat tingginya nggak boleh lebih 90 cm dari jok
Instagram @gojek24jam
Driver ojek online diminta lihat-lihat terima order barang, ingat tingginya nggak boleh lebih 90 cm dari jok

Otomotifnet.com - Mendapatkan order banyak jadi idaman driver ojek online, tapi enggak dengan order satu ini.

Kalau pun diterima ordernya, bisa berujung ditilang petugas polisi.

Order yang mesti dihindari driver ojek online adalah kirim barang yang berdimensi tinggi dan diangkut sepeda motor.

(BACA JUGA: Sakti... Anak Muda Ditantang Berantem, Sekali Pukul Motor Lawan Hancur Kebagi Dua)

Semisal rak susun plastik dengan tinggi di atas 90 cm dari jok motor.

Pengendara ojek dipastikan menderita karena bisa kena tilang petugas kepolisian.

Info tersebut seperti diposting di Instagram akun @gojek24jam sampai dijelaskan kalau tetap menerima order begitu.

Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.

Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.

Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.

(BACA JUGA: Pemilik Aerox Kapok, Beli Sokbreker Bekas, Patah Persis di Bagian As)

Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.

Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.

Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151

 

. #KawulaModa, pengguna sepeda motor acapkali masih mengabaikan aspek keselamatan. Banyak kita jumpai pengendara motor mengangkut barang bawaan hingga bertumpuk-tumpuk dan hampir tak ada ruang untuk kendali tangan dan kaki. . Perlu #KawulaModa pahami bahwa demi keselamatan berkendara motor paling ideal adalah dengan tidak membawa beban yang membebani pengendaranya. Lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 mm dari atas tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi. . Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 pada PP No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan. . #Regulasi #Keselamatan #Berkendara #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa