Otomotifnet.com- Banyak pengguna jalan yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga tentu membuat geram banyak orang.
Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.
Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan tanggul jalan (polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.
Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.
(BACA JUGA: Tren Kamera Dasbor, DVR Nggak Hanya Pemanis Kabin Mobil, Manfaat Banyak Banget)
Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.
Seperti kejadian baru- baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.
Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak angkat bicara.
(BACA JUGA: Ini Kelebihan Pelek Xpander Rp 60 Juta Yang Laris Ditebus Konsumen)
"Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Harlem (5/5/2018).
Jika dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.
Sudah dengar ada yang disanksi?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR