Sampai-sampai pengendara Opel Astra ini juga garuk-garuk kepala ketika mendapatkan kiriman surat tilang ke rumahnya.
Keasalahan bukan pada kendaraan si pemilik.
(BACA JUGA: Hebat Mana? Marquez Versus Rossi Di MotoGP, Andaikan Keduanya Seumuran)
Ternyata kesalahan terjadi pada alat pencatat kecepatan atau yang disebut dengan speed gun milik kepolisian setempat.
Pengemudi Opel Astra tersebut mengakui telah melakukan kesalahan.
Dirinya memang melanggar melewati batas kecepatan maksimum yang ditetapkan, yaitu 60 km/jam.
(BACA JUGA: Ini Dia Barang Yang Bikin Maling Motor Baper, Gagal Total Gasak NMAX)
Bukan menembus kecepatan seperti tertera di surat tilang, yaitu 696 km/jam.
Dalam keterangan surat tilang itu dijelaskan batas kecepatan maksimu yang ditetapkan adalah 50 km/jam.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR