Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geleng-Geleng, Ditilang Ngebut 696 Km/jam, Emang Mobilnya Sanggup?

Joni Lono Mulia - Rabu, 9 Mei 2018 | 17:49 WIB
Opel Astra
Telegraph.co.uk
Opel Astra

Otomotifnet.com - Pengendara mobil wajib mematuhi batas kecepatan maksimum di jalan raya .

Kalau sampai melanggar ada sanksinya.

Bisa berupa tilang di tempat ataupun mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat rumah.

(BACA JUGA: Asli Keren! Honda Vario Jadi Matic Cafe Racer, Kreasi Modifikator Indonesia )

Seperti yang terjadi dengan pengendara mobil di negara Belgia.

Sebuah mobil Opel Astra tercatat melaju di jalan raya dengan kecepatan 696 km/jam, seperti dikutip dari telegraph.co.uk.

Kecepatan tersebut bahkan melebihi kecepatan supercar sekelas Bugatti Chiron sekalipun, yaitu 420 km/jam.

(BACA JUGA: Geger, Gantung Diri di Tiang Penerangan Jalan Yang Tinggi, Orang Bingung Gimana Cara Naiknya)

Surat tilang yang menyatakan mobil ngebut mencapai kecepatan 696 km/jam
Telegraph.co.uk
Surat tilang yang menyatakan mobil ngebut mencapai kecepatan 696 km/jam

Pasti bikin bingung, apa mungkin mobil Opel Astra mampu mencapai kecepatan melebihi supercar?

Sampai-sampai pengendara Opel Astra ini juga garuk-garuk kepala ketika mendapatkan kiriman surat tilang ke rumahnya.

Keasalahan bukan pada kendaraan si pemilik.

(BACA JUGA: Hebat Mana? Marquez Versus Rossi Di MotoGP, Andaikan Keduanya Seumuran)

Ternyata kesalahan terjadi pada alat pencatat kecepatan atau yang disebut dengan speed gun milik kepolisian setempat.

Pengemudi Opel Astra tersebut mengakui telah melakukan kesalahan.

Dirinya memang melanggar melewati batas kecepatan maksimum yang ditetapkan, yaitu 60 km/jam.

(BACA JUGA: Ini Dia Barang Yang Bikin Maling Motor Baper, Gagal Total Gasak NMAX) 

Bukan menembus kecepatan seperti tertera di surat tilang, yaitu 696 km/jam.

Dalam keterangan surat tilang itu dijelaskan batas kecepatan maksimu yang ditetapkan adalah 50 km/jam.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa