Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dituntut Mati! Otak Teror Yang Bikin Ledakan Di Terminal Kampung Melayu Dan Jalan Thamrin

Joni Lono Mulia - Jumat, 18 Mei 2018 | 11:31 WIB
Ilustrasi ter,oma; di Kampung Melayu, Jakarta
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi ter,oma; di Kampung Melayu, Jakarta

Otomotifnet.comTerdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan hukuman mati itu dilakukan saat sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

(BACA JUGA: Detik-Detik Vios Terbang Ke Jurang, Seperti Menghindari Sesuatu Sebelum Mendarat Remuk)

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(BACA JUGA: Kapolda Jabar Kasih Ultimatum, Begal Dan Penjahat Jalanan Mesti Sadar Diri)

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

(BACA JUGA: Terkuak, Penyerang Polda Riau Pakai Avanza Putih Memang Pernah Latihan Serang Kantor Polisi)

Aksi teror yang didakwakan kepada Aman Abdurrahman ledakan bom di Terminal Kampung Melayu dan Jalan Thamrin.

Pengeboman di terminal Kampung Melayu dilakukan Mei 2017 silam dan membuat lumpuh pelayanan bus TransJakarta. 

Sementara bom Thamrin terjadi awal tahun 2016 membuat lumpuh lalu lintas di urat nadi Ibukota selama hampir satu hari penuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa