Otomotifnet.com – Kasus penembakan mobil dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Surabaya, Ery Cahyadi yaitu Royce Muljanto, terdakwa Royce Muljanto bisa bebas.
Hal tersebut memungkinkan sebab terdakwa diketahui menderita gangguan jiwa bipolar.
Pada sidang di PN Surabaya itu, kuasa hukum terdakwa menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah psikiater dari RS Bhayangkara, dr Agnes Martaulina Haloho SpKJ.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ane Rosiana itu, Agnes menjelaskan bahwa terdakwa menderita gangguan jiwa yang disebut gangguan afektif bipolar.
“Terdakwa diketahui menderita gangguan ini setelah kejadian penembakan itu. Dia dibawa oleh penyidik dan keluarga ke RS Bhayangkara,” tuturnya, Senin (21/5).
(BACA JUGA: Ganteng Maksimal...Yamaha Aerox 155 Modif Abis, Jadi Naik Kelas)
Begitu diperiksa, Agnes mendiagnosis bahwa ada gangguan pada terdakwa.
Gangguan itu berupa mood yang selalu berubah dan daya realita yang tak stabil.
Ini yang membuat kondisi kejiwaan terdakwa terkadang bisa meledak dan emosi tinggi.
“Ketika sidang, kondisi jiwa terdakwa tetap stabil karena sudah diberi obat,” katanya.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa mengaku tak akan bertanya pada saksi ini, karena saksi tak bisa menunjukkan surat tugas pada persidangan ini.
(BACA JUGA: Info Dari Pedagang, Skutik Honda Ini Malah Susah Laku )
“Mohon maaf, saya tak akan bertanya pada saksi,” katanya.
Usai keterangan saksi, terdakwa kembali diperiksa terkait peristiwa penembakan itu.
JPU kembali menanyakan apakah terdakwa memang berhasrat untuk ke rumah korban.
Royce mengurai bahwa awalnya dia ke rumah temannya, Michael di Perumahan Puri Kencana. Setelah di sana, dia teringat punya masalah dengan Ery Cahyadi, lalu ke rumahnya.
“Saat itu saya menembak mobil Ery sebanyak 11 kali. Saya benar-benar menyesal melakukan itu,” pungkasnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR