Jakarta - Telah terjadi penembakan satu unit mobil Honda City di Lubuklinggau, Sumsel, yang diisi oleh satu keluarga.
Diberitakan oleh tribunnews.com, bahwa kejadian penembakan itu disebabkan pengendara mobil tak mau berhenti saat ada razia. Bahkan juga mobil tersebut nyaris menabrak anggota kepolisian yang sedang bertugas (18/4).
Terkait hal tersebut, sebenarnya ada ketentuan dalam razia yang digelar oleh pihak kepolisian atau yang berwenang.
Dikutip dari ntmcpolri.info dan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993, ketentuan yang ada sangat jelas.
Petugas yang melaksanakan razia kendaraan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga mensyaratkan bahwa semua petugas yang melakukan razia harus menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
Selain itu juga ditambah dengan tanda-tanda khusus yang menunjukkan sebagai petugas pemeriksa.
Pada lokasi razia, juga wajib dilengkapi tanda bahwa sedang dilakukan razia atau pemeriksaan kendaraan. Tanda itu harus berjarak paling tidak 100 meter sebelum lokasi razia.
Sementara kalau razia pada malam hari, selain ada tanda juga wajib memasang lampu isyarat berwarna kuning terang. (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR