Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Enam Fakta Kasus Korban Yang Berhasil Tewaskan Begal Di Bekasi

Indra Aditya - Jumat, 1 Juni 2018 | 11:49 WIB
Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018)
KOMPAS.com
Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018)

Otomotifnet.com – Beberapa waktu warga Bekasi heboh dengan aksi pembegalan yang berakhir mengenaskan.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (23/5/2018) di Jembatan Summarecon, Bekasi
Namun, bukan pelaku yang menjadi sorotan tapi malah si korban.

Pasalnya, si korban yakni Mohamad Irfan Bahri alias (MIB) membacok balik si pelaku begal hingga tewas.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta dari kasus pembegalan tersebut.

(BACA JUGA: Kontroversi Bubar, Status Irfan Yang Tewaskan Begal Ditegaskan Bukan Tersangka)

1. Awal mula insiden

Kejadian begal bermula saat korban yakni Irfan dan sepupunya Rofiqi akan berfoto dari atas jembatan Summarecon.

Tiba-tiba saja mereka didatangi oleh dua orang tak dikenal.

Kedua orang tersebut mengeluarkan celurit dari balik jaketnya.

Pelaku yang diketahui bernama Aric Syaifuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY langsung meminta secara paksa telepon genggam milik Rofiqi dan Irfan.

(BACA JUGA: Terkuak, Ini Jurus Rahasia Irfan Tewaskan Begal)

2. Sang korban melakukan perlawanan

Saat diancam menggunakan celurit, Irfan berusaha untuk melindungi dirinya.

Irfan mengalami luka bacok di punggung paha hingga lengannya.

Tak berdiam diri, Irfan mencoba membela diri hingga mampu menangkis beberapa bacokan.

Irfan menendang pelaku hingga terjatuh di aspal dan berhasil merebut celurit mereka.

Dua pelaku merasa tersudut itu pun berusaha melarikan diri dan hendak kabur membawa telepon genggan Rofiqi.

Saat akan kabur itulah, Irfan menyerang pelaku menggunakan celurit dan meminta telepon genggam Rofiqi dikembalikan.

Dalam keadaan terluka, kedua pelaku kabur, sementara Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggalkan lokasi sambil membawa celurit dan topi milik seorang pelaku.

Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggalkan lokasi untuk menuju RS Dokter Joni.

(BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Irfan Gunakan Jurus Silat Rebut Celurit dan Tewaskan Begal di Bekasi)

3. Pelaku meninggal dunia dan Irfan mendapat luka jahitan

Irfan menerima beberapa luka sabetan celurit di tubuhnya sebanyak enam luka dan puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari, dan pipi.

Sedangkan pelaku diketahui meninggal dunia.

Aric meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

(BACA JUGA: Bikin Kaget, Begini Alasan Kapolresta Bekasi Kasih Apresiasi Buat Korban Begal Yang Lawan Pelaku)

4. Sosok Irfan

Irfan diketahui berasal dari Pemekasan.

Saat itu, ia tengah berlibur di kota Bekasi dan menginap di rumah pamannya sejak lima hari sebelum bulan puasa dimulai.

Diketahui ternyata Irfan adalah santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Aksinya yang berhasil melumpuhkan pelaku begal ia akui karena kerap mengikuti kegiatan bela diri silat di Pondok Pesantrennya.

Indarto mengatakan, aksi Irfan tersebut dapat menjadi inspirasi warga Kota Bekasi dan anggota Polres Metro Bekasi Kota dalam melawan tindak kejahatan.

"Dua-duanya (berusia) 19 tahun, tetapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan. Tepuk tangan untuk mereka berdua," kata Indarto.

Namun, Indarto mengingatkan warga agar tidak nekat melawan penjahat.

Menurut dia, warga harus memastikan dirinya mempunyai kemampuan yang seimbang sebelum melawan penjahat.

"Kalau kita mau melawan kejahatan harus dilihat keseimbangan. Kalau mau melawan jangan juga dipaksakan melawan karena akan lebih meningkatkan intensitas kekerasan," katanya.

Ia menjelaskan, Irfan berani melawan para begal karena telah menguasai bela diri.

Irfan menuturkan, sudah dua tahun terakhir mempelajari seni bela diri Joko Tole Naga Putih di pondok pesantrennya.

Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis beberapa hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.

(BACA JUGA: Bikin Bangga! Korban Yang Tewaskan Begal Banjir Pujian Dari Komunitas Madura)

5. Status Irfan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto.

Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.

MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Indarto menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

(BACA JUGA: begalHebat! Korban Yang Berani Lawan Begal Sampai Tewas Disebut Bikin Semangat Polisi)

6. Mendapat Penghargaan

Kamis (31/5/2018) kemarin, Irfan dan seorang rekannya, Ahmad Rafiki, diberikan penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto berkat keberaniannya melawan pembegal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Meskipun menewaskan seorang pembegal, Indarto mengatakan bahwa pada akhirnya Irfan tidak dikenakan pidana.

Sebab, perbuatan yang ia lakukan pada AS tergolong dalam perbuatan melindungi diri atau bela paksa yang tidak bisa dipidanakan.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Kasus Pemuda Bacok Begal Hingga Tewas di Bekasi, Ternyata Sang Korban Jago Bela Diri!,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa