Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Main, Motor Nggak Ada Sepatbor Itu Langgar Aturan, Bisa Dihukum Kurungan Atau Denda

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 14:04 WIB
Ilustrasi sepda motor nggak ada sepatbor
ssfcdepok.blogspot.com
Ilustrasi sepda motor nggak ada sepatbor

Otomotifnet.com - Pemilik motor mesti perhatikan benar soal peraturan nih.

Bukan main deh, motor yang nggak pakai sepatbor pasti diincar polisi dan kena tindakan tilang.

Ancaman hukum bagi yang melanggar kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

(BACA JUGA: Wow... Ramalan Jorge Lorenzo Pindah Ke Honda Terbukti, Sejak 2014!)

Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1.

Bunyinya mengatakan bahwa sepatbor sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.

Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.

(BACA JUGA: Ogah Berkoar, Kans Rossi Juara Dunia MotoGP, Semua Tergantung Satu Ini)

Bunyinya adalah sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang ataupun ke badan kendaraan.

(BACA JUGA: Nih...Wujud Suzuki Jimny 2019, Bentuk Aslinya Bisa Dilihat Dalam Waktu Dekat)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa