Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Main, Motor Nggak Ada Sepatbor Itu Langgar Aturan, Bisa Dihukum Kurungan Atau Denda

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 14:04 WIB
Ilustrasi sepda motor nggak ada sepatbor
ssfcdepok.blogspot.com
Ilustrasi sepda motor nggak ada sepatbor

Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.

Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana sob.

Bunyinya sebagai berikut;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penimpukan Toyota Rush Hingga Pengemudinya Tewas, Sudah Ditangkap)

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang wajib terpasang yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.

Pastikan kelengkapan motor terpasang semua sesuai dengan peraturan yang berlaku

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa