Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Penimpukan Batu Di Tol, Harus Minta Pertanggungjawaba Ke Mana, Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 20:05 WIB
Kasus pelemparan batu di jalan tol Jatibening, Bekasi
FB@motuba
Kasus pelemparan batu di jalan tol Jatibening, Bekasi

"Sebab, sebagai konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan kemanan dan keselamatan," imbuhnya.

Masih menurut Agus Suyatno, kasus ini wajib diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Lihat, Yamaha Byson Dibikin Jadi Pemadam, Semburan Airnya Kencang!)

Karena sudah menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Semua itu diatur dalam UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen)," ucap Agus lagi.

"Konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi/ menggunakan barang/jasa," tutupnya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa