Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Pekan Depan, Bikin SIM Wajib Ikut Psikotes, Kena Rp 35 Ribu Berlaku Di Seluruh Polda Metro Jaya

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 14:15 WIB
Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat
(Kompas.com-Andri Donnal Putera
Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat

Otomotifnet.com - Penerapan ujian psikotes untuk pengurusan SIM yang simulasi berlaku mulai hari ini, Kamis (21/6/2018).

Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi atau ujian psikotes untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000.

"Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).
Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.

(BACA JUGA: Nggak Sangka, Lorenzo Gabung Honda Di MotoGP 2019, Ada Sangkut Paut Dengan Utang)

Saat dihubungi terpisah Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan lokasi gerai-gerai tes psikologi ini akan tersedia di sekitar layanan pembuatan SIM baik di Satpas maupun layanan SIM keliling.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar tes psikologi mudah diakses warga mengingat hasil tes akan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan dan perpanjangan SIM segala golongan.

Simulasi penerapan uji psikologi untuk para pemohon SIM dimulai hari ini, Kamis (21/6/2018).

(BACA JUGA: Heboh... Detik-detik Anggota TNI Tegur Sopir Bus AKAP Ugal-Ugalan, Malah Mau Dikeroyok)

Kompol Fahri Siregar menjelaskan simulasi dilaksanakan hingga tanggal 23 Juni 2018.

Ia mengatakan, dalam simulasi itu pihaknya ingin memastikan kesiapan sarana prasarana, materi uji, dan sumber daya manusia (SDM) pengujinya.

(BACA JUGA: Ternyata, Ada Juga Yang Merhatiin Pintu Bagasi Honda Mobilio Penyok-Penyok, Ada Yang Salah?)

Setelah simulasi dilakukan, lanjut dia, penerapan persyaratan baru itu akan dimulai pekan depan.

Tepatnya hari Senin, tanggal 25 Juni 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemohon SIM Dikenakan Biaya Rp 35.000 untuk Tes Psikologi"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa