Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap... Pemotor Nekat Terobos Palang Pelintasan Kereta Api, Masuk Penjara Atau Denda

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 18:30 WIB
Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api

Bunyinya adalah sebagai berikut.

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

(b) Mendahulukan kereta api;

(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(BACA JUGA: Harley-Davidson Bakal Merilis Produk Baru, Setang dan Sasisnya Kok Kerempeng?)

Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa