Otomotifnet.com - Anda merupakan pengendara motor dan masih saja doyan menerobos palang pelintasan kereta api.
Kalau masih doyan sebaiknya pikir-pikir lagi untuk melakukannya.
Jelas-jelas keberadaan palang di pelintasan untuk mencegah pengendara motor dan mobil terlibat kecelakaan dengan kereta api.
(BACA JUGA: Wow... Bangga Dengan Penampilan Galang Hendra Di WSSP300, Menpora Sampai Bilang Begini)
Memang sih, enggak sedikit pengendara terutama sepeda motor berusaha mencuri kesempatan menerobos karena mengetahui kereta yang akan melintas masih cukup lama.
Walaupun selamat menerobos palang kereta api, siap-siap saja bakal dikenai denda atau ancaman dipenjara akibat melakukan perbuatan tersebut.
Aturan melewati pelintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.
(BACA JUGA: Akhirnya, Sopir Bus AKAP Ugal-ugalan Sampai Cekcok Dengan Anggota TNI, Posting Pernyataan Minta Maaf)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR