Otomotifnet.com - Anda merupakan pengendara motor dan masih saja doyan menerobos palang pelintasan kereta api.
Kalau masih doyan sebaiknya pikir-pikir lagi untuk melakukannya.
Jelas-jelas keberadaan palang di pelintasan untuk mencegah pengendara motor dan mobil terlibat kecelakaan dengan kereta api.
(BACA JUGA: Wow... Bangga Dengan Penampilan Galang Hendra Di WSSP300, Menpora Sampai Bilang Begini)
Memang sih, enggak sedikit pengendara terutama sepeda motor berusaha mencuri kesempatan menerobos karena mengetahui kereta yang akan melintas masih cukup lama.
Walaupun selamat menerobos palang kereta api, siap-siap saja bakal dikenai denda atau ancaman dipenjara akibat melakukan perbuatan tersebut.
Aturan melewati pelintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.
(BACA JUGA: Akhirnya, Sopir Bus AKAP Ugal-ugalan Sampai Cekcok Dengan Anggota TNI, Posting Pernyataan Minta Maaf)
Bunyinya adalah sebagai berikut.
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(BACA JUGA: Harley-Davidson Bakal Merilis Produk Baru, Setang dan Sasisnya Kok Kerempeng?)
Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR