Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Lewat, Ini Masa Toleransi Urus SIM Yang Habis Pas Cuti Lebaran, Terakhir Pekan Depan

Parwata - Jumat, 22 Juni 2018 | 15:34 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Kompas.cim
Ilustrasi layanan SIM Keliling

Otomotifnet.com - Bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) habis pada masa cuti Lebaran (11-20 Juni 2018), dan belum sempat memperpanjang, maka diberikan toleransi oleh kepolisian untuk bisa diperpanjang.

Jadi, mereka yang masa berlaku SIM-nya habis saat cuti Lebaran lalu, masih bisa melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus membuat SIM baru.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan toleransi itu juga tetap diberikan batas waktu, yakni dimulai pada 21 Juni hingga 27 Juni 2018. Sehingga, segera diurus, agar tidak membuat SIM dari awal (SIM baru).

(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)

"Kalau yang mati di luar tanggal itu tidak bisa, kalau di luar itu tetap harus bikin baru," ujar Kompol Fahri Siregar saat dihubungi, Kamis (21/6/2018) malam.

Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lanjut Kompol Fahri Siregar bisa langsung datang ke masing-masing Satpas atau gerai SIM yang tersebar di setiap wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Proses perpanjangan masa belaku SIM itu bisa dilakukan di mana saja.

Terkecuali bikin baru wajib datang ke Satpas, tidak bisa dilakukan di gerasi SIM atau SIM keliling.

(BACA JUGA: Polisi Diam, Korban Pengeroyokan Anggota DPR di Jalur Busway Bilang Istrinya Justru Yang Melindungi)

Kompol Fahri Siregar melanjutkan, bahwa mulai 25 Juni 2018 akan diterapkan tes psikologi atau ujian psikotes bagi masyarakat yang mengajukan permohonan membuat SIM.

Simulasi dimulai pada 21 hingga 23 Juni, sehingga pemohon SIM baru harus melewati tahapan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk pencegahan pengemudi yang tidak layak mengemudi.

(BACA JUGA: Jangan Kaget, Parkir Motor Di Daerah Ini Kena Denda Rp 500 Ribu)

Jadi, calon pemohon harus mengikuti serangkaian tes seperti psikologi, kesehatan dan keterampilan mengemudi.

Semua harus lolos, apabila salah satu tidak berhasil maka SIM tidak bisa dikeluarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bonus buat Masa Berlaku SIM yang Habis saat Libur Lebaran"

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa