Otomotifnet.com - Perhatian nih bagi pengendara motor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk tidak lupa masa kedaluwarsa SIM-nya.
Jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Soalnya, jika sampai terlewat dari masa berlaku terpaksa mesti mengurus ulang atau bikin SIM baru.
(BACA JUGA: Tragis! Toyota Calya Kecelakaan Bagai Sate, Pembatas Tol Tembus Dari Depan Sampai Belakang)
Bukan asal-asalan terkait hal itu karena sudah ada dasar hukumnya, di mana SIM yang lewat dari masa berlaku habis tidak diperpanjang maka diwajibkan membuat SIM baru.
Meskipun, hanya telat satu hari saja!
Normalnya, pemohon bakal terbebas dari aturan tersebut jika memperpanjang SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
(BACA JUGA: Sempat Viral, Jazz Kuning Yang Disiram Susu Coklat Dan Saus, Kabarnya Malah Laku Mahal)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR