Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lupa... SIM C Habis Masa Berlaku Gak Bisa Diperpanjang Lo, Wajib Bikin Baru

Joni Lono Mulia - Jumat, 22 Juni 2018 | 19:00 WIB
SIM C Kendaraan Bermotor
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

Itu sudah ketentuannya dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah didasari oleh PerKap (Peraturan Kapolri).

Perkap nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3), di mana perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru dan diberlakukan sejak tahun 2013.

Tidak hanya itu saja, peraturan tersebut ternyata juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang.

(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)

SIM baru dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang diambil.

Tuh, sebaiknya sih lakukan pengecekan masa berlaku SIM.

Jadi nggak sampai lewat masa berlaku dan kudu melakukan pengurusan SIM baru lagi.

Pemberitahuan SIM C habis masa berlaku enggak bisa diperpanjang.
Istimewa
Pemberitahuan SIM C habis masa berlaku enggak bisa diperpanjang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa