Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lupa... SIM C Habis Masa Berlaku Gak Bisa Diperpanjang Lo, Wajib Bikin Baru

Joni Lono Mulia - Jumat, 22 Juni 2018 | 19:00 WIB
SIM C Kendaraan Bermotor
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

Otomotifnet.com - Perhatian nih bagi pengendara motor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk tidak lupa masa kedaluwarsa SIM-nya.

Jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Soalnya, jika sampai terlewat dari masa berlaku terpaksa mesti mengurus ulang atau bikin SIM baru.

(BACA JUGA: Tragis! Toyota Calya Kecelakaan Bagai Sate, Pembatas Tol Tembus Dari Depan Sampai Belakang)

Bukan asal-asalan terkait hal itu karena sudah ada dasar hukumnya, di mana SIM yang lewat dari masa berlaku habis tidak diperpanjang maka diwajibkan membuat SIM baru.

Meskipun, hanya telat satu hari saja!

Normalnya, pemohon bakal terbebas dari aturan tersebut jika memperpanjang SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.

(BACA JUGA: Sempat Viral, Jazz Kuning Yang Disiram Susu Coklat Dan Saus, Kabarnya Malah Laku Mahal)

Itu sudah ketentuannya dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah didasari oleh PerKap (Peraturan Kapolri).

Perkap nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3), di mana perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru dan diberlakukan sejak tahun 2013.

Tidak hanya itu saja, peraturan tersebut ternyata juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang.

(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)

SIM baru dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang diambil.

Tuh, sebaiknya sih lakukan pengecekan masa berlaku SIM.

Jadi nggak sampai lewat masa berlaku dan kudu melakukan pengurusan SIM baru lagi.

Pemberitahuan SIM C habis masa berlaku enggak bisa diperpanjang.
Istimewa
Pemberitahuan SIM C habis masa berlaku enggak bisa diperpanjang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa