Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB
Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral
Facebook
Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral

Denda yang dikenakan pada resi tersebut sebesar Rp 200 ribu.

Denda itu disetujui pemilik mobil dengan membubuhkan tanda tangan.

Supervisor Parking APS, Moch Arief Eko S menerangkan tidak perubahan tarif parkir di bandara lama maupun di bandara baru.

(BACA JUGA: Tikus Doyan Besi, Tutup Gorong-Gorong Underpass Kuningan Raib Lagi)

Tarif parkir yang dikenakan flat pertama yakni Motor Rp 3 ribu per jam dengan kelipatan Rp 10 ribu setiap 12 jam, sedangkan parkir 24 jam dikenakan tarif maksimal Rp 20 ribu.

Untuk tarif Mobil flat satu jam pertama Rp 6 ribu, dengan kelipatan Rp 4 ribu di jam berikutnya.

Tarif maksimal yang dikenakan parkir selama 24 jam Rp 98 ribu.

(BACA JUGA: Blakblakan... Komentar Lorenzo Dibandingkan Rossi Saat Di Ducati, Ternyata Begini Motornya)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa