Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:35 WIB
Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral
Facebook
Resi bukti denda parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang yang viral

"Kalau Elf flat satu jam pertama Rp 11 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif parkir selama 24 jam Rp 98 ribu. Untuk bus tarif flat perjamnya Rp 12 ribu dengan kelipatan Rp 4.500 setiap jamnya, dan total tarif tarif parkir selama 24 jam yakni Rp 98 ribu," jelasnya, (22/6/2018).

Lebih lanjut, terkait denda kehilangan karcis yang dikenakan telah diatur di dalam Surat Keputusan.

Denda kehilangan karcis untuk motor Rp 100 ribu, Mobil Rp 200 ribu, Elf Rp 250 ribu, dan bus maupun truk Rp 300 ribu.

(BACA JUGA: Ada Yang Kenal? Innova Putih Kabur Usai Nabrak Bokong Ertiga, Pelat Nomornya Terdeteksi)

"Denda ini berlaku jika pemilik tidak dapat menunjukkan karcisnya. Hal tersebut juga telah tertera di pintu masuk maupun karcis parkir," ujarnya.

Menurut dia, denda kehilangan karcis telah berlaku sejak pemilik kendaraan memencet tombol tiket.

Hal tersebut juga telah disosialisasikan di pintu masuk yang bertuliskan "pastikan tiket anda terambil".

(BACA JUGA: Bagaikan Superman, Polisi Gesit Dorong Daihatsu Ayla dan Suzuki Carry Yang Berhenti Di Tanjakan)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa