Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Berlipat Ganda, Nunggak Pajak Maka Nomor Motor Atau Mobil Jadi Bodong, Urus Dari Awal Lagi

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 Juli 2018 | 15:45 WIB
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)
Kompas.com/Stanly Ravel
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)

Iwan Syaefuddin mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.

"Utang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," kata dia.

Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.

(BACA JUGA: Ramah CCTV, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Kemenhub Kasih Lampu Hijau)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.

Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa