Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Berlipat Ganda, Nunggak Pajak Maka Nomor Motor Atau Mobil Jadi Bodong, Urus Dari Awal Lagi

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 Juli 2018 | 15:45 WIB
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)
Kompas.com/Stanly Ravel
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, (25/7/2018)

Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.

Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

"Jadi kami blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," imbuh Iwan Syaefuddin.

Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.

"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakukan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar Iwan Syaefuddin.

(BACA JUGA: Diragukan. Valentino Rossi Bisa Juara Dunia Lagi Karena Usia, Legenda MotoGP Ini Malah Takjub)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa