Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cihui... Per Agustus Sampai Oktober, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia - Kamis, 2 Agustus 2018 | 13:20 WIB
Ilustrasi gerai Samsat
Twitter @tmcpoldametro
Ilustrasi gerai Samsat

Idham Arier menerangkan wajib pajak nggak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun menunggak pajak kendaran bermotor.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucap Idham Arief.

(BACA JUGA: Segini Harga Forza 250 Yang Diperkenalkan Honda Indonesia Hari Ini)

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham Arief.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," pungkas Idham Arief.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa