Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Salah Kira, Ternyata Ini Arti Marka Jalan Kuning Bergerigi Di Pinggir Jalan

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:00 WIB
Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

"Apalagi di Jalan Gandawijaya dan Jalan Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli," ujar Endang. 

Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang belum tahu fungsi marka garis berbiku-biku tersebut.

Untuk itu, Dishub Kota Cimahi selalu menyosialisasikan di setiap kesempatan agar masyarakat tak merasa aneh dengan adanya marka tersebut.

(BACA JUGA: Gak Sangka! Pebulutangkis Kevin Sanjaya Peraih Emas Asian Games 2018, Maniak Otomotif)

"Saya kira yang di (lingkungan) Pemerintah Kota Cimahi juga belum semuanya tahu apa fungsi dari marka itu. Jadi setiap ada kegiatan Dishub selalu diselipkan sosialisasi marka itu," katanya.

Marka yang dibuat menelan biaya Rp 230 juta itu diharapkan dapat menekan angka pelanggaran parkir di bahu jalan.

Rencananya, Dishub Kota Cimahi akan menambah pembuatan marka jalan berbiku-biku di ruas jalan lain yang kerap terjadi kemacetan karena parkir yang tak beraturan.

"Untuk sekarang dioptimalkan dulu yang ada, termasuk melakukan inventarisasi rambu jalan lain yang rusak," tutup Endang.

 

. #KawulaModa, selain keberadaan Yellow Box Junction, terdapat garis marka kuning yang terletak di sisi-sisi jalan yang juga harus diwaspadai oleh para pengendara. Garis marka tersebut berwarna kuning dengan bentuk bergerigi (zigzag). Apa fungsinya? . Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan. Garis berbiku-biku tersebut disebut sebagai embargo parkir. . Artinya, sebagaimana dimaksud di pasal 39 huruf b dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini menunjukkan bahwa pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #Berbiku #Marka

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Instagram,Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa