Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018.
Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.
Hal itu guna mempermudah pada pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games.
(BACA JUGA: Kawasaki W175 Brebet? Panggil Saja Suzuki Satria 2-Tak!)
Selain itu, perpanjangan kebijakan ganjil genap pada periode ini, digunakan juga untuk pengambilan data yang lebih lengkap dan menyeluruh atas dampak kebijakan pembatasan lalu lintas.
Saat pemberlakuan sistem ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games, terdapat temuan fakta-fakta dalam jangka pendek ada peningkatkan kecepatan sampai dengan 37 persen.
Lalu ada peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sistem Ganjil-Genap, Dinas Perhubungan DKI Berharap Aturan Ganjil-Genap Menjadi Permanen"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR