Kedua, sebagai pelanggan kita harus memhami apa saja yang menjadi jaminan dari polis yang dibeli, serta apa saja yang dikecualikan dalam polis.
"Jangan sampai tertanggung mengetahuinya ketika sudah terjadi musibah. Tanyakan secara
mendetail kepada perusahaan asuransi atau perantara ketika akan membeli produk," imbuh Julian Noor.
(BACA JUGA: Honda Vario 150 Tembus 140 Km/Jam, Utak-Atik CVT Modal Gak Sampai Rp 600 Ribuan)
Ketiga, calon tertanggung harus mencari informasi mengenai reputasi dan pelayanan dari perusahaan asuransi, serta memeriksa jaringan cabang dan bengkel dari perusahaan asuransi tersebut, terutama cara mereka menangani klaim.
Terakhir, yang harus diperhatikan adalah nilai lebih yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Misalnya, melihat akses dan kemudahan yang diberikan untuk menghubungan perusahaan asuransi terkait ketika akan mengajukan klaim," pungkas Julian Noor.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR