“Terkait kebijakan tersebut kami oke saja, yang penting untuk asosiasi kan jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan sesuai sama moto kita jaga keselamatan berkendara,” imbuh Sigit Kumala.
Sampai saat ini, asosiasi lainnya seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), belum memberikan tanggapannya terkait kebijakan baru tersebut.
(BACA JUGA: Fakta Unik MotoGP Aragon, Satu-satunya Non-Spanyol Yang Bisa Juara)
Memang bukan kabar baru soal electronic traffic law enforcement (ETLE) ini, di mana mulai bergulir pada saat tilang online mulai mengemuka pada 2017 lalu.
Namun memang pelaksanannya sudah makin dimatangkan saat ini.
Moga-moga saja dengan kebijakan baru dari kepolisian serta implementasi tilang elektronik memperbaiki kualitas lalu lintas di Tanah Air.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR