Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat 'Hadiah' Timah Panas, Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Jabar Dan Jateng

Parwata - Kamis, 11 Oktober 2018 | 18:45 WIB
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi
Tribun Jabar
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi

Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.

"Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya," beber AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan barang berharga seperti ponsel, tablet, laptop dan mengamankan tiga buah alat pemecah kaca atau hammer.

(BACA JUGA: Kabar Gembira, Galang Hendra Bertahan Tampil Di WSSP300 Musim Depan)

"Dari banyaknya barang bukti yang telah diamankan, kami masih melakukan pendalaman apakah ada barang curian yang dijual atau tidak," kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik mobil untuk mencegah kejadian ini?

"Untuk tindakan preventif, pemilik mobil harus melakukan proteksi ganda pada mobil," buka Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Misalkan seperti memasang alarm ganda, sensor-sensor tambahan, atau electrical cut bagi mobil yang belum dibekali immobilizer untuk mencegah mobil dibawa kabur juga.

(BACA JUGA: Wow Keren…Yamaha Lexi Dinobatkan Sebagai Motorcycle of The Year GridOto Award 2018)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa