Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat 'Hadiah' Timah Panas, Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Di Jabar Dan Jateng

Parwata - Kamis, 11 Oktober 2018 | 18:45 WIB
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi
Tribun Jabar
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi

Otomotifnet.com - Belakangan, pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali marak, terlebih  setelah seorang mantan finalis Indonesian Idol 2008 bernama Dede Richo alias Dede Idol ditangkap polisi karena terlibat kejahatan tersebut.

Nah, kali  dua perampok spesialis pecah kaca mobil yang tercatat telah  beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil  diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Sebagaimana dipaparkan Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, kedua tersangka tak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi.

Akan tetapi, tersangka  pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah, di Semarang dan Demak.

(BACA JUGA: Sekelas Kim Jong Un Dipertanyakan, Kok Bisa Punya Rolls Royce Phantom Baru)

"Kedua pelaku ini modus kejahatannya pecah kaca lalu mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan indentifikasi kami pelaku sudah beraksi di 41 TKP," ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi,  Kota Cimahi, (10/10/2018).

Saat dilakukan penangkapan, beber AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, kedua tersangka nekat melawan petugas dan mengancam jiwa petugas.

Sehingga polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pada bagian kaki.

Atas hal tersebut, kedua tersangka dibikin tak berdaya dan harus diboyong polisi saat dihadapkan ke sejumlah wartawan.

(BACA JUGA: Toyota All New Yaris Jadi Mobil Pertama Car of The Year GridOto Award, Selamat Ya)

Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.

"Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya," beber AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan barang berharga seperti ponsel, tablet, laptop dan mengamankan tiga buah alat pemecah kaca atau hammer.

(BACA JUGA: Kabar Gembira, Galang Hendra Bertahan Tampil Di WSSP300 Musim Depan)

"Dari banyaknya barang bukti yang telah diamankan, kami masih melakukan pendalaman apakah ada barang curian yang dijual atau tidak," kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik mobil untuk mencegah kejadian ini?

"Untuk tindakan preventif, pemilik mobil harus melakukan proteksi ganda pada mobil," buka Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Misalkan seperti memasang alarm ganda, sensor-sensor tambahan, atau electrical cut bagi mobil yang belum dibekali immobilizer untuk mencegah mobil dibawa kabur juga.

(BACA JUGA: Wow Keren…Yamaha Lexi Dinobatkan Sebagai Motorcycle of The Year GridOto Award 2018)

Kaca film juga dapat berfungsi  sebagai proteksi tambahan pada mobil, mengingat 60 persen bagian dari mobil adalah kaca mobil.

"Pemilik mobil bisa gunakan kaca film yang membuat sulit terlihat dari luar namun tidak mengganggu visibilitas pengemudi saat berkendara," jelas Jusri Pulubuhu.

Untuk mendukung keamanan barang di dalam mobil, simpan barang berharga di tempat yang tertutup di dalam mobil.

"Manfaatkan kompartemen tertutup seperti bagasi, laci atau glove box, dan juga manfaatkan tray penutup di bagasi pada mobil SUV atau hatchback," imbuh Jusri Pulubuhu.

(BACA JUGA: Nih Dia Yang Baru Di Yamaha R25 , Pantas Beda Rp 1,6 Juta Dari Model Lama)

Jika tidak ada ruang kompartemen yang memadai, barang berharga bisa disimpan di kolong jok atau ditutupi dengan benda yang gelap agar terlihat samar dari luar.

"Kemudian jangan menjadikan mobil yang menarik perhatian pelaku kriminal, terutama saat memarkirkan mobil ketika ditinggal," jelas Jusri.

Saat di tempat umum, parkirkan mobil Anda di tempat yang cukup ramai dan mudah dipantau oleh Anda.

Hindari parkir di tempat yang jauh dari keramaian dan sepi, serta saat malam hari hindari parkir di tempat yang gelap.

"Jika berada di parking lot seperti mall, parkir di tempat yang dekat dengan posko keamanan," pungkas Jusri Pulubuhu.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa