"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR