Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Parkir Motor Dan Mobil Di Tempat-Tempat Ini Bakal Mencekik Kantong

Indra Aditya - Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Ilustrasi tempat parkir

Otomotifnet.com – Berita soal kenaikan tarif parkir yang tinggi sontak bikin kaget.

Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan cukup besar.

Rantang tarif mobil antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.

Sementara motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.

Jangan protes, penerapan tarif ini sudah ada aturannya.

Namun demikian, penerapan ini tidak berlaku menyeluruh di Jakarta.

Melainkan di tempat-tempat tertentu.

(BACA JUGA: Geger, Puluhan Lamborghini Bikin Sesak Parkiran Resepsi Kawinan)

Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa