Otomotifnet.com – Operasi Zebra berlangsung di Aceh Utara memberikan kesan unik, sebab razia tersebut juga menjaring personelnya polisi yang melanggar.
Hari itu di Markas Polisi Resor, di Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/10/2018), pelaksanaan operasi pelanggaran lalu lintas pertama sudah dimulai.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sandy Titah Nugraha, menyebutkan, petugas lalu lintas didampingi petugas Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) merazia seluruh kendaraan personel polisi di Porles Aceh Utara.
Mulai dari personel bintara hingga perwira. “Diperiksa surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), helm, sabuk keselamatan, knalpot blong dan spion. Tidak sedikit juga petugas polisi yang masih belum tertib, sehingga kita tilang,” kata Sandy.
(BACA JUGA: Besok Razia Gede-gedean Dimulai, Nunggak Pajak Bakal Dikasih Surat)
Dia menyebutkan, menegakkan aturan tentu harus dimulai dari institusi Polri sendiri, sehingga bisa menjadi contoh masyarakat di jalan raya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, sambung Sandy, menginstruksikan penertiban aturan lalu lintas harus dimulai dari personel polisi, baru pada masyarakat.
“Ada beberapa yang ditilang. Artinya, penegakan hukum tidak pandang bulu. Kendaraan milik polisi pun jika tak lengkap sesuai aturan, maka kita tilang juga. Masyarakat juga begitu,” tegas Sandy.
Setelah menilang kendaraan polisi, petugas lalu lintas baru menggelar razia di sejumlah titik dalam kabuapten itu.
(BACA JUGA: Hindari Razia, Pengendara Motor Sebut Nama Petugas Satu Per Satu)
Operasi zebra dilakukan serentak di Indonesia mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
“Kami harap, masyarakat melengkapi surat kendaraan dan menaati peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Aceh Utara Ditilang di Kantornya Sendiri",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR