Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bingung Bukan Alasan, Nih Dia 7 Hal Penting Soal Tilang Elektronik

Joni Lono Mulia - Kamis, 1 November 2018 | 10:50 WIB
Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE

3. Alur Tindakan Tilang

Alur tilang elektronik dimulai dari penangkapan gambar oleh kamera CCTV yang terpasang dan dikirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.

Kemudian petugas kepolisian akan melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.

Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi kepada petugas.

Blangko klarifikasi tersebut dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.

"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Kombes Yusuf.

(BACA JUGA: Belum Meluncur, Skuter Listrik Gesits Diklaim Sudah Dilirik 3 Negara )

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa