Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bingung Bukan Alasan, Nih Dia 7 Hal Penting Soal Tilang Elektronik

Joni Lono Mulia - Kamis, 1 November 2018 | 10:50 WIB
Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE

6. CCTV Bisa Rekam Hingga 300 km/jam

Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

(BACA JUGA: Pakai Exhaust Protector, Knalpot Puluhan Juta Jadi Aman)

7. CCTV ETLE Aktif 24 Jam

Kamera CCTV ETLE akan terus mengawasi pelanggaran selama 24 jam, hal ini yang menjadi keunggulan dari tilang ETLE.

Pada malam hari ataupun saat tidak ada petugas, pelanggaran akan tetap terekam dengan sendirinya.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.

Yuk dukung program ini, makin tertib berarti makin aman Sob!

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa